Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kondisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krai sampai dengan akhir tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

 

No

Nama

Jabatan

SK Pengangkatan (SK terbaru)

Ket

1

SAMAK BASAR

Ketua BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

PNS

2

MISTO

Wakil Ketua BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

PNS

3

SAMSUL ARIFIN

 Sekertaris BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

4

SAIFUL BAHRI

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

5

SISWI UTAMI

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

IBU RUMAH TANGGA

6

ZAINAL ABIDIN

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

7

YASMONO

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

8

JUMADI

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

9

SERAH KUSWANTO

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

SWASTA

10

SARIP CHASBULLAH

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

PETANI

11

HALIMAH

Anggota BPD

Keputusan Bupati Lumajang

Nomor : 188.45/509/427.12/2012

IBU RUMAH TANGGA

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Krai

tampilkan dalam peta lebih besar